"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” ucapnya.
Namun untuk menjadi PPPK, guru honorer harus mengikuti seleksi terlebih dahulu karena sesuai dengan Undang-Undang.
Sebelumnya, Nadiem bersafari ke beberapa daerah di Indonesia, ia menjumpai beberapa guru honorer yang kreatif dalam mengajar.
Akan tetapi, mereka hanya mendapatkan penghasilan Rp100.000 sampai Rp300.000 saja per bulannya.
“Seleksi PPPK ini merupakan angin segar bagi guru honorer untuk dapat meningkatkan kesejahteraan,” ucapnya.
Terdapat dua kategori guru yang dapat ikut seleksi PPPK, yaitu para guru honorer di sekolahan swasta dan negeri dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Baca Juga: Patut Dicontoh! Pemkot Bandung Canangkan Program Pasar Bebas Plastik
Namun pada seleksi kali ini, akan berbeda dengan seleksi-seleksi sebelumnya yang dimana formasi guru itu terbatas.
Sedangkan pada seleksi PPPK 2021, formasi guru memiliki batas yang tinggi yaitu mencapai satu juta formasi kosong.