Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Kamis 18 Februari 2021: Sinetron Ikatan Cinta, dan Amanah Wali
Ada juga rekening yang sudah tidak aktif dan juga sudah dibekukan oleh pihak bank penyalur.
Sehingga hal tersebut membuat rekening Anda sudah tidak terdaftar lagi. Selain itu, rekening pasif dan pinjaman, juga menjadi alasan utama gagal transfer.
Maka dari itu, Ida bersama jajarannya sedang memngidentifikasi permasalahan pada rekening tersebut.
Selanjutnya, jika sudah selesai identifikasinya, maka rekening itu akan dikembalikan lagi kepada para pekerja.
Pihak Kemnkaer nantinya akan menyuruh mereka untuk membuat rekening baru dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Jika mereka sudah selesai maka, rekening baru tersebut dikumpulkan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Baca Juga: Kantor BPN Diresmikan, Begini Harapan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin
Pada tahap terakhir ini, rekening baru itu akan divalidasi dan diverifikasi oleh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.