MEDIA PAKUAN - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM bagi para pelaku usaha mikro.
BLT UMKM ini diberikan kepada sekira 12 juta pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima.
Masing-masing penerima BLT UMKM akan diberikan bantuan senilai Rp2,4 juta yang bisa digunakan sebagai modal usaha.
Baca Juga: Ramalan Keuangan Berdasarkan Zodiak Hari Ini Rabu 17 Februari 2021: Aquarius Perawatan Terus!
Untuk tahap pertama pada 2021 kemenkop telah menyalurkan BLT UMKM ini dan akan ditutup pencairannya pada 18 Februari 2021 besok.
Bagi para pelaku usaha yang masih belum mendaftar ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftar BLT UMKM ini.
Salah satunya Surat Keterangan Usaha (SKU), namun jika kamu belum memilikinya ada cara mudah untuk dapat membuatnya.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Februari 2021: 6 Kriteria Ini Tidak Bakal Dapat BSU Subsidi Gaji
Ada dua cara untuk membuat SKU ini pertama ada cara Konvensional dan kedua dengan cara daring.
Jika memilih cara Konvensional pelaku usaha dapat mengunjungi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.
Selanjutnya, pelaku usaha harus menyerahkan SKU kepada kelurahandi untuk diajukan ke Kecamatan untuk pembuatan SKU.
Kemudian kamu bisa mengunjungi Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
Setelah itu, akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil) kemudian pegawai dari Disperindag akan memanggil kamu untuk membuat IUMK.
Baca Juga: Diprediksi akan Diguyur Hujan, Inilah Kondisi Kota Sukabumi Sepanjang Hari Rabu 17 Februari 2021
Untuk membuat SKU ini kamu tinggal datang ke Disperindag dengan membawa kelengkapan surat sebagai berikut.
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
4. Surat Pernyataan/Permohonan
Nantinya kades atau camat yang berwenang akan memberikan SKU yang bisa digunakan untuk mendaftar BLT UMKM.***