Buruan Daftar BLT UMKM 2021, Tapi Tak punya Surat Keterangan Usaha? Mudah! Begini Cara Buatnya

- 17 Februari 2021, 07:36 WIB
Ilustrasi bantuan umkm Rp2,4 juta Kemenkop UKM
Ilustrasi bantuan umkm Rp2,4 juta Kemenkop UKM /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

 
MEDIA PAKUAN - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM bagi para pelaku usaha mikro.
 
BLT UMKM ini diberikan kepada sekira 12 juta pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima.
 
Masing-masing penerima BLT UMKM akan diberikan bantuan senilai Rp2,4 juta yang bisa digunakan sebagai modal usaha.
 
 
Untuk tahap pertama pada 2021 kemenkop telah menyalurkan BLT UMKM ini dan akan ditutup pencairannya pada 18 Februari 2021 besok.
 
Bagi para pelaku usaha yang masih belum mendaftar ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftar BLT UMKM ini.
 
Salah satunya Surat Keterangan Usaha (SKU), namun jika kamu belum memilikinya ada cara mudah untuk dapat membuatnya.
 
 
Ada dua cara untuk membuat SKU ini pertama ada cara Konvensional dan kedua dengan cara daring.
 
Jika memilih cara Konvensional pelaku usaha dapat mengunjungi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.
 
Selanjutnya, pelaku usaha harus menyerahkan SKU kepada kelurahandi untuk diajukan ke Kecamatan untuk pembuatan SKU.
 
 
Kemudian kamu bisa mengunjungi Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
 
Setelah itu, akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil) kemudian pegawai dari Disperindag akan memanggil kamu untuk membuat IUMK.
 
 
Untuk membuat SKU ini kamu tinggal datang ke Disperindag dengan membawa kelengkapan surat sebagai berikut.
 
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
4. Surat Pernyataan/Permohonan
 
Nantinya kades atau camat yang berwenang akan memberikan SKU yang bisa digunakan untuk mendaftar BLT UMKM.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah