MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau juga dipanggil BSU Subsidi Gaji, mempunyai ketentuan baru.
BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki termin 3 di 2021 karena usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
BSU BPJS Subsidi Gaji disalurkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, tentang Bantuan Pemerintah berupa BSU untuk pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Setiap pekerja yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, akan menerima subsidi gaji sebesar Rp600 per bulan.
BLT BPJS ini disalurkan secara empat bulan berturut-turut, sehingga karyawan akan mendapatkan total BLT sebesar Rp2,4 juta.
Data penerima BSU Subsidi Gaji itu berasal dari data BPJS Ketenagakerjaan periode 30 Juni 2021, hingga sekarang.
Baca Juga: Peneliti Geologi Bandung dan Pengembang Water Park Beberkan Penemuan Paus Purba di Sukabumi