Bantuan Subsidi Upah ( BSU )atau BLT BPJS ketenagakerjaan bisa disalurkan kebali apabila perekonomian kembali terpuruk.
BLT BPJS atau BSU merupakan program pemerintah melalui Kemnaker dalam membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhannya di masa pandemi Covid-19 ini
"Jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program evaluasi bisa kita pertimbangkan kembali untuk dilakukan di tahun 2021," ujar Ida.
Sebelumnya pemerintah akan membantu pekerja atau buruh yang gajinya di bawah Rp5 juta dan belum mendapatkan BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai macam program yang sudah dicanangkan di tahun ini.
"Sebagai kementerian yang berperan sentral untuk mempersiapkan SDM yang unggul, Kemementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus menjalin sinergi, agar dapat berkolaborasi dengan dunia usaha dan industri (DUDI)," ujar Ida Fauziyah.
BLT BPJS atau BSU merupakan program pemerintah melalui Kemnaker untuk membantu para pekerja di masa pandemi covid 19 ini
Baca Juga: BLT BPJS BSU Tidak Disalurkan! Menaker: Kita Kosentrasi Program Kartu Prakerja
Selain itu BLT BPJS atau BSU ini disalurkan untuk para pekerja yang terpenuhi syarat.
Adapun sebelunya syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni: