MEDIA PAKUAN - Kesemerawutan penyelenggaraan Jasa internet disoroti secara tegas oleh Organisasi Kemasyarakatan Amanah Untuk Remaja Islam (AURIS) Kota Sukabumi, dalam audiensi yang di gelar di Aula Kecamatan Sukaraja, Selasa 11 Juni 2024.
Audiensi yang diinisiasi AURIS ini dipimpin oleh Camat Sukaraja Erry Estanto dan dihadiri oleh Kapolsek Sukaraja AKP Aguk K, Danramil Sukaraja Kapten Inf Jupriyono, Sat Pol PP, Kabid IKP Diskominfosan, Hendra Setiawan, perwakilan Dishub Kab Sukabumi dan 12 perwakilan dari 14 perusahaan penyedia internet yang di undang.
Dua perusahaan penyedia yang tidak hadir tanpa alasan yaitu PROXY dan Sawarga, serta pihak Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) wilayah Sukabumi.
Dalam keterangannya Ketua AURIS, Budi Adinata mempertanyakan perijinan perusahaan, memaparkan fakta-fakta, temuan, aduan masyarakat dan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dilapangan khususnya di Kecamatan Sukaraja dan seluruh wilayah Kokab Sukabumi.
AURIS Kota Sukabumi Sikapi Kesemerawutan Perusahaan Jasa Layanan Internet pic.twitter.com/QzI6KtAs8q— MHHudori (@hudori_m) June 12, 2024
Meskipun sebagian besar perusahaan mengklaim telah melakukan perkerjaannya sesuai prosedur dan standar operasional, namun Budi menolak klaim tersebut dan mengungkapkan fakta-fakta yang terjadi dilapangan.
Ia mengingatkan bahwa usaha Internet Service Provider (ISP) termasuk kedalam jenis usaha dengan Tingkat Resiko Tinggi berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 Pasal 15 ayat (1) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
Budi menyingggung bahwa pembangunan tiang dan pemasangan kabel jaringan, yang tidak melibatkan masyarakat baik dalam izin lingkungan, warga ataupun pemerintah Desa.
Banyaknya abel provider jaringan yang tidak tertata, penumpukan kabel dalam satu tiang, menempel di tiang PLN, Telkom, pohon-pohon, atap rumah warga, yang bisa memicu konsleting listrik dan kebakaran.
Setelah melalui proses tanya jawab dan diskusi yang berlangsung cukup alot, perusahaan-perusahaan ini menyetujui 11 keputusan musyawarah yang ditetapkan dan ditandatangani bersama.
AURIS mengingatkan jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak melakukan perbaikan dan kewajibannya dalam jangka 6 bulan kedepan maka pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penertiban, mengkaji ulang perizinan hingga mencabut sementara izin operasional.