BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Kembali, Kemnaker: Jika Kondisi Perekonomian Belum Normal

- 14 Februari 2021, 15:46 WIB
ilustrasi/Update! Ini Kata Menaker Ida Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1
ilustrasi/Update! Ini Kata Menaker Ida Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 /Instagram.com/@Kemnaker//

 

MEDIA PAKUAN - Bantuan Subsidi Upah ( BSU )atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa disalurkan kebali apabila perekonomian kembali terpuruk.

BLT BPJS atau BSU merupakan program pemerintah melalui Kemnaker dalam membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhannya di masa pandemi Covid-19 ini

"Jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program evaluasi bisa kita pertimbangkan kembali untuk dilakukan di tahun 2021," ujar Ida.

Baca Juga: Bansos Kemensos Cair Februari 2021, Cek NIK di dtks.kemensos.go.id Pastikan Anda Penerima Rp300 Ribu

Namun, Ida Fauziyah juga menyebutkan, bahwa hingga saat ini, pemerintah belum berencana untuk memberikan BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, karena tidak dianggarkan di dalam APBN 2021.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," kata Ida di Kutip Media Pakuan dari ANTARA 30 Januari 2021

Namun, sebagai gantinya, pemerintah akan membantu pekerja atau buruh yang gajinya di bawah Rp5 juta dan belum mendapatkan BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai macam program yang sudah dicanangkan di tahun ini.

"Sebagai kementerian yang berperan sentral untuk mempersiapkan SDM yang unggul, Kemementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus menjalin sinergi, agar dapat berkolaborasi dengan dunia usaha dan industri (DUDI)," ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga: Ketahui Cara Klaim Token Listrik Gratis Februari 2021 Melalui www.pln.co.id dan PLN Mobile

Sebelumya BLT BPJS atau BSU diberikan pemerinatah kepada para pekerja yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Niat dan Tata Cara Mandi Junub

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah