Diduga Disuruh Ibunya yang Narapidana, Seorang Anak di Sulawesi Tenggara Edarkan Sabu

- 13 Februari 2021, 20:44 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /

MEDIA PAKUAN-Seorang anak di Sulawesi Tenggara diamankan kepolisian karena mengedarkan sabu-sabu.

Anak tersebut diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara pada Jumat, 12 Februari 2021 kemarin.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata anak tersebut mengaku mendapatkan barang haram dari sang ibu yang berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari.

Baca Juga: Polri Bangun 50 Rumah untuk Anggotanya yang Korban Gempa di Sulbar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan pelaku berinisial MS yang baru berumur 20 tahun.

Pelaku ditangkap pekarangan Mesjid Al-Muqorrobun di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari sekira pukul 00.15 WITA pada Jumat, 12 Februari 2021.

Eka mengatakan dari penangkapan pelaku petugas berhasil menyita 1,39 gram sabu sebagai barang bukti.

"Penangkapan MS berawal dari informasi masyarakat adanya pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Kendari yang dilakukan MS bekerja sama dengan orang tuanya yang berada di dalam Lapas Perempuan Kendari inisial NN," ucapnya seperti dilansir dari Antara.com.

Dirinya mengatakan barang bukti ditemukan di lantai pekarangan masjid yang berjarak dekat dengan tersangka.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x