MEDIA PAKUAN-Bertepatan di tahun baru imlek 2572 Kongzili, Kemenkum HAM telah memberikan Remisi melalui Ditjen PAS khusus, Jumat 12 Februari 2021.
Sebanyak 32 narapidan yang memeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Tanah Air memperoleh Remisi.
Tidak hanya 8 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari. Tapi sebanyak 14 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan.
Baca Juga: Wow! 7 Formasi Dibuka, Lowongan Kerja BUMN di Kominfo Februari 2021, Ada Posisi Desain Grafis
Bahkan 8 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.
Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam siaran persnya mengatakan usulan remisi berasal dari seluruh wilayah di Indonesia.
Selanjutnya, kata dia, dari 12 narapidana, disusul Kanwil Kemenkum HAM Banten, sebanyak 4 narapidana mendapat Remisi.
Baca Juga: Intip Kemeriahannya, Inilah 5 Tradisi Perayaan Imlek di Berbagai Negara
Di Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Barat terinventaris sebanyak 3 narapidana mendapat remisi serupa