Hore! Tepat di Hari Imlek, Jumat 12 Februari 2021 sebanyak 32 Napi Tionghoa Dapat Remisi Khusus

- 12 Februari 2021, 10:26 WIB
Ilustrasi remisi Imlek kepada para narapidana Konghucu
Ilustrasi remisi Imlek kepada para narapidana Konghucu /Arahkata/

 


MEDIA PAKUAN-Bertepatan di tahun baru imlek 2572 Kongzili, Kemenkum HAM telah memberikan Remisi melalui Ditjen PAS khusus, Jumat 12 Februari 2021

Sebanyak 32 narapidan yang memeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Tanah Air memperoleh Remisi.

Tidak hanya  8 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari. Tapi sebanyak 14 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan.

Baca Juga: Wow! 7 Formasi Dibuka, Lowongan Kerja BUMN di Kominfo Februari 2021, Ada Posisi Desain Grafis

Bahkan 8 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.

Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam siaran persnya mengatakan usulan remisi berasal dari seluruh wilayah di Indonesia.

Selanjutnya, kata dia, dari 12 narapidana, disusul Kanwil Kemenkum HAM Banten, sebanyak 4 narapidana mendapat Remisi.

Baca Juga: Intip Kemeriahannya, Inilah 5 Tradisi Perayaan Imlek di Berbagai Negara

Di Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Barat terinventaris  sebanyak 3 narapidana mendapat remisi serupa

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x