MEDIA PAKUAN - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebentar lagi akan segera dibuka.
Tersiar kabar seleksi PPPK ini akan dibuka pada April 2021 mendatang bersamaan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Bagi kamu yabg berminat untuk mengikuti seleksi PPPK ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai calon peserta.
Baca Juga: Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak Hari Ini Selasa 9 Februari 2021: Aquarius Akan Mengalami Kemajuan!
Nah jika kamu belum tahu persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK ini berikut rinciannya.
1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi
Baca Juga: Jadwal TV Nasional Selasa 9 Februari 2021: TV ONE, SCTV, GTV, INEWS TV, TRANS7, dan TRANSTV
2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta