MEDIA PAKUAN - Berbeda dari tahun sebelumnya, ada aturan baru penempatan bagi guru yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Adanya aturan baru tersebut dipengaruhi oleh sistem seleksi PPPK yang juga berbeda pada tahun ini.
Tahun sebelumnya pihak penyelenggara hanya memberikan satu kali kesempatan tes PPPK dalam satu tahun.
Baca Juga: Dari Banten Hingga Jawa Tengah, Siaga Hujan Lebat Akan Mengguyur
Namun, kali ini peserta PPPK diberi kesempatan hingga tiga kali tes dalam satu tahun.
Hal tersebut membuat aturan guru yang lulus PPPK tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.
Dilansir dari laman instagram @cpnsindonesia berikut aturan penempatan guru yang berhasil lulus seleksi PPPK 2021.
1. Peserta-peserta yang lulus passing grade dan ranking tertinggi akan ditempatkan di sekolah pilihannya