MEDIA PAKUAN - Cukup bawa beberapa dokumen untuk membuat Surat Keterangan Usaha (SKU), agar bisa mencairkan BPUM BLT UMKM Februari 2021 Rp2,4 juta.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan akan ada 12 juta pelaku usaha yang mendapatkan BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta ini.
Anggaran dana sudah dialokasikan pun sebesar Rp30,8 triliun untuk penyaluran BPUM BLT UMKM.
Baca Juga: Video Viral Seorang Wanita Minta Dievakuasi karena Terjebak Banjir di Subang
Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BLT UMKM yaitu, harus mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Bagi Anda pelaku usaha yang belum memiliki SKU dan IUMK, ada cara mudah untuk mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.
Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional atau daring. Untuk secara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Tiada! Kartu Prakerja Gelombang 12 Februari 2021 Bangkit Kembali Bantu Para Pekerja
Cara Offline mendapatkan Surat Keterangan Usaha yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha.