Komplotan Curanmor Digulung Polisi, Empat Pelaku Dijebloskan ke Penjara

- 7 Februari 2021, 15:51 WIB
Ilustrasi/MEDIA PAKUAN
Ilustrasi/MEDIA PAKUAN /

Hasil curian dijual ke luar daerah dan uang yang didapatkan digunakan untuk membeli narkoba.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.***

 

 

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah