Pelayanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 7 Februari 2021 Secara Kumplit, Cek Lokasi dan Syaratnya!

- 7 Februari 2021, 07:31 WIB
ilustrasi/Jadwal SIM keliling Jakarta
ilustrasi/Jadwal SIM keliling Jakarta /tangkap layar/Twitter tmcpoldametro/

Baca Juga: Nik KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Jangan Khawatir Kalian Masih Bisa Dapatkan BLT UMKM, Cek Caranya!

Namun untuk perpanjangan SIM tentunya ada syarat yang harus dipenuhi

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A dan C sebagi berikut:

1. Foto copy KTP yang masih berlaku

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Niat dan Tata Cara Mandi Junub

3. Bukti cek kesehatan.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Rebu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Rebu untuk perpanjangan SIM C.

Namun sebagai informasi tambahan untuk dapat perpanjangan SIM pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.***

 

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah