Namun untuk perpanjangan SIM tentunya ada syarat yang harus dipenuhi
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A dan C sebagi berikut:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Foto copy SIM lama dan SIM asli
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Niat dan Tata Cara Mandi Junub
3. Bukti cek kesehatan.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Rebu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Rebu untuk perpanjangan SIM C.
Namun sebagai informasi tambahan untuk dapat perpanjangan SIM pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.***