Polres Tangsel Amankan Seorang Wanita Lantaran Diduga Bakar Suami

- 6 Februari 2021, 20:04 WIB
ilustrasi pembakaran
ilustrasi pembakaran /

MEDIA PAKUAN-Polres Tangerang Selatan mengamankan seorang wanita, KR (54) Jumat malam 5 Februari 2021. KR diduga membakar suaminya Samsudin (47). Belum diketahui motif kasus tersebut, nanum tersangka kini telah ditahan untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Tangsel AKBP, Iman Imanuddin mengatakan, korban dibakar dikamar lantai dua rumahnya.

"Alhamdulillah, Satreskrim Polres Tangsel berhasil mengamankan yang diduga menjadi pelaku pembakar suami yang terjadi di Ciputat kemarin," ungkap Kapolres pada Sabtu 6 Februari 2021 sebagaimana disadur dari PMJnews.

Baca Juga: Kalau Belum Tahu! Ini Ketentuan Pajak Pulsa dan Token Listrik, Acuan Peraturan Menteri Keuangan

Iman mengungkapkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi diketahui tersangka saat itu langsung melarikan diri. Setelah tertangkap, pelaku tampak menyesali perbuatannya.

"Setelah selesai kejadian, yang bersangkutan langsung pergi dari rumahnya menuju ke Semarang, Jawa Tengah, ke rumah orang tuanya. (Tersangka) naik bus, angkutan umum," sambungnya.

KR dijebloskan ke tahanan dengan ancaman penjara 15 tahun. 

"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga), kemudian Pasal 187 ayat 2 KUHP tentang pembakaran," ujarnya.

"Dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," tambahnya.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x