5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah
Baca Juga: Kunjungi Pesantren Al-Uzlah, Bupati Cianjur Herman Suherman Apresiasi Hal Ini
6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar
8. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.
9. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.***