Nelayan Indonesia Ditangkap di Perairan Sendiri

- 3 Februari 2021, 18:20 WIB
KMN Inkamina-222 Indonesia diduga melakukan penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan, yakni dengan menggunakan alat penangkapan ikan purse seine.
KMN Inkamina-222 Indonesia diduga melakukan penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan, yakni dengan menggunakan alat penangkapan ikan purse seine. /Kkp.go.id/

"Kapal akan di ad hoc untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Ia menjelaskan, upaya melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan tidak hanya kepada pencuri ikan oleh nelayan asing, tapi juga terhadap nelayan lokal penangkap ikan yang tidak sesuai ketentuan, baik tidak memiliki izin maupun melakukan penangkapan dengan alat yang tidak ramah lingkungan.

Baca Juga: Tidak Pantang Menyerah! Pencarian CVR Sriwijaya Air SJ 182 Masih Berlanjut, KNKT: Kepentingan Investigasi

Antam meminta nelayan dan pelaku usaha perikanan agar mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kelestarian sumber daya perikanan saat ini menjadi kita semua. Kami akan menindak tegas penangkapan ikan yang tidak dilengkapi izin maupun merusak sumber daya kelautan dan perikanan," tandasnya.

Baca Juga: Canggih! 5 HP Samsung Terbaru pada 2021, Cek Inilah Spesifikasinya

Di Bulan Januari 2021 ini KKP telah menangkap tujuh kapal ikan ilegal, yang terdiri dari empat kapal asing berbendera Malaysia dan tiga kapal Ilegal nelayan Indonesia.

Dua Kapal Indonesia yang ditangkap tidak memiliki izin penangkapan ikan, sedangkan satu kapal lainnya merupakan pelaku pengeboman ikan di Kepulauan Biak, Papua.*** (Samsun Ramlie) 

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: kkp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x