Nelayan Indonesia Ditangkap di Perairan Sendiri

- 3 Februari 2021, 18:20 WIB
KMN Inkamina-222 Indonesia diduga melakukan penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan, yakni dengan menggunakan alat penangkapan ikan purse seine.
KMN Inkamina-222 Indonesia diduga melakukan penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan, yakni dengan menggunakan alat penangkapan ikan purse seine. /Kkp.go.id/

MEDIA PAKUAN - Sebuah Kapal Motor Nelayan (KMN) Indonesia bersama 18 orang awak kapalnya ditangkap petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Ditjen Henrikhan KKP).

KMN tersebut bernama Inkamina-222, yang tertangkap di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 714 Laut Banda pada Selasa, 2 Februari 2021.

KMN Inkamina-222 diduga melakukan penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan, yakni dengan menggunakan alat penangkapan ikan purse seine.

Baca Juga: Anggota DPR RI Apresiasi Pencairan Bantuan Pada Korban Terorisme

Plt Dirjen Henrikan KKP Antam Novambar mengatakan penangkapan berawal saat kapal pengawas perikanan HIU 02 yang dinakhodai Kapten Yusdi Ode melakukan operasi pengawasan rutin di perairan tersebut.

"Aparat kami memeriksa KMN. INKAMINA-222 yang ternyata tidak memiliki dokumen perikanan," katanya melalui press release KKP pada Rabu, 3 Februari 2021.

Antam menyebut, KMN Inkamina-222 yang dinakhodai oleh RJ dengan 17 orang awak kapal lainnya tidak berkutik ketika aparat Ditjen PSDKP melakukan Penghentian.

Baca Juga: Siswi SD Bikin Wali Kota Bandung Terpesona, Ini Penyebabnya

Proses hukum kasus ini akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Kendari.

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: kkp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x