Hanya untuk 12 Juta Pelaku Usaha! Inilah Cara Cepat Daftar Jadi Penerima BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta

- 31 Januari 2021, 15:49 WIB
Hanya untuk 12 Juta Pelaku Usaha! Inilah Cara  Cepat Daftar Jadi Penerima BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta
Hanya untuk 12 Juta Pelaku Usaha! Inilah Cara Cepat Daftar Jadi Penerima BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta /Instagram/@kemenkopukm

MEDIA PAKUAN - Informasi terkini dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada 2021.

Kementerian Koperasi (Kemenkop) memberitahukan, program BLT UMKM Rp2,4 juta ini berlanjut di tahun ini.

Anggaran dana total yang sudah disiapkan oleh Kemenkop yaitu sebanyak Rp28,8 triliun rupiah untuk 12 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Kesempatan Token Listrik Gratis PLN, Segera Cek dan Ikuti Caranya pada 2021

Maka dari itu, nominal bantuan untuk para pelaku UMKM tetap sama, yaitu sebanyak Rp2,4 juta per usaha.

Dalam penyaluran BLT UMKM 2021 ini, ditujukan kepada para pelaku usaha yang belum dapat di 2020 lalu, karena faktor kelebihan kuota.

Diketahui, pendaftar yang ada di 2020 lalu mencapai 28 juta pelaku usaha.

Baca Juga: Hadapi Gelombang Susulan Covid 19, Menkes Jerman Pesan Kembali Vaksin untuk 2022

Sedangkan kuota penerimanya hanya untuk 12 juta pelaku usaha saja, dikarenakan sesuai dengan anggaran dana yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sehingga di penyaluran BPUM 2021, akan lebih difokuskan kepada mereka yang sudah mendaftar di 2020, namun tidak dapat.

Maka segeralah datangi terlebih dahulu kantor lembaga pengusul untuk mendaftar kembali, karena untuk tahun ini, tidak ada pendaftaran online.

Baca Juga: Akhirnya BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Dinanti-nanti Sirna! Pemerintah Fokuskan Dulu Penyaluran 8 Bansos Ini

Berikut inilah cara daftar menjadi penerima BLT UMKM 2021 Rp2,4 juta:

1. Mendatangi langsung kantor lembaga pengusul nama penerima BLT UMKM atau BPUM yang terdiri atas:

- Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM,

Baca Juga: Tinjau Langsung Lokasi Prokes, Kapolri Bagikan Masker Gratis

- Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum,

- Kementerian atau lembaga,

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

2. Pendaftar wajib membawa kelengkapan berkas yang terdiri atas:

Baca Juga: Akhir Januari 2021 Berduka! Bencana Banjir Menyapu Habis Kabupaten Lombok Barat dan Timur, ACT Turun Tangan

- NIK,

- Nama lengkap,

- Alamat tempat tinggal yang sesuai dengan KTP,

- Bidang usaha,

Baca Juga: Simak! Inilah Kabar Baik dan Buruk yang Mewarnai Liverpool di Akhir Januari 2021, Fans The Reds Harus Tahu

- Nomor telepon,

- SKU apabila diperlukan.

Itulah cara mendaftar menjadi peserta penerima BLT UMKM 2021 Rp2,4 juta. Selamat mencobanya.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah