BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Sudah Disalurkan, Segera Cek 7 Syarat dan 4 Kantor Lembaga Pengusul Ini

- 30 Januari 2021, 08:24 WIB
BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Disalurkan di 2021, Cek 7 Syarat dan 4 Kantor Lembaga Pengusul Ini
BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Disalurkan di 2021, Cek 7 Syarat dan 4 Kantor Lembaga Pengusul Ini /Instagram/@bpumumkm


MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta sudah disalurkan kembali dan dicairkan hingga 18 Februari 2021.

Para peserta diharuskan untuk segera cek persyaratan, agar bisa mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) itu.

Selain itu, kalian juga harus cek beberapa kantor lembaga pengusul untuk segera mendaftar BLT UMKM.

Baca Juga: Referensi Akhir Januari! Update Daftar Harga Sembako Pasar Rau Kota Serang Banten

Para calon penerima BPUM juga bisa cek pendaftaran onlinenya, melalui link yang sudah tertera di bawah artikel ini.

Sebelum itu, ketahuilah beberapa alasan kuat, kenapa program BLT UMKM kembali disalurkan di 2021.

Dilansir Media Pakuan dari laman Antara News belum lama ini, program tersebut dapat dukungan dari para pejabat seperti Tenaga Ahli Utama Kedeputian III KSP Edy Priyono.

Baca Juga: Tampil SUV dan Garang, Jaguar I-Pace 2021 Kalahan Audi dan Mercedes-Benz

Edy sangat mendukung sekali program BPUM ini dikarenakan, BLT UMKM ini bisa membantu para pelaku usaha tetap bertahan di masa pandemi seperti ini.

Ia juga berharap dengan disalurkannya kembali BPUM, para pengusaha dapat berkembang lagi.

Selain Deputi KSP, program Kementerian Koperasi (Kemenkop) ini juga didukung oleh Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina.

Baca Juga: Romaine Sawyers Dilecehkan secara Rasial, West Brom Tuntut Pelaku Seumur Hidup: Tidak Ada Ruang untuk Rasisme

Nevi mengatakan, sekitar 44,8 persen para pelaku usaha mengalami peningkatan drastis.

Ada juga peserta UMKM yang usahanya kembali berjalan lagi di masa pandemi, sekitar 51,5 persen.

Anggota DPR itu juga ingin pemerintah menyalurkan BLT UMKM, kepada mereka yang datanya sudah valid.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Cek Jadwal Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Disini, Sebentar Lagi

Hal itu dilakukan karena, agar penyaluran BPUM Rp2,4 juta ini dapat tersalurkan secara tetap sasaran.

Selanjutnya, Nevi memberikan persetujuan untuk program BPUM ini disalurkan kembali di 2021.

"Saya setuju BPUM ini dilanjutkan. Namun program Kementerian Koperasi dan UKM harus berjalan lancar," ungkap Nevi.

Baca Juga: Simak Lokasi Mobil SIM Keliling Kota Serang Banten, Ini Syarat dan Tempatnya

Nah, itulah beberapa dukungan pejabat yang menjadi alasan kuat disalurkannya kembali program Kemenkop itu.

Maka ketahuilah 7 persyaratan yang harus diketahui oleh para calon penerima, sebelum ikut program itu, simak disini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Sabtu 30 Januari 2021: ANTV, INDOSIAR, KOMPAS TV, MNCTV, dan TVRI

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI),

Baca Juga: Formasi Teknik Sipil Dibuka! Lowongan Kerja BUMN di PT Amarta Karya Persero Januari 2021: Lulusan D3 Merapat

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI),

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN),

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Baca Juga: Diprediksi Berawan di Sebagian Daerah, BMKG Himbau Masyarakat Tetap Waspada Hujan di Kota Sukabumi

Jika ingin mendaftar, datangi 4 kantor lembaga pengusul ini:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM,

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum,

Baca Juga: Cek Punyamu! Inilah 3 Weton yang Dianggap Paling Cerdas Menurut Primbon Jawa

3. Kementerian/Lembaga,

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Link cek pendaftaran onlinenya bisa melalui www.dekdop.go.id.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x