Sehingga di penyaluran BPUM 2021, akan lebih difokuskan kepada mereka yang sudah mendaftar di 2020, namun tidak dapat.
Maka segeralah datangi terlebih dahulu kantor lembaga pengusul untuk mendaftar kembali, karena untuk tahun ini, tidak ada pendaftaran online.
Berikut inilah cara daftar menjadi penerima BLT UMKM 2021 Rp2,4 juta:
1. Mendatangi langsung kantor lembaga pengusul nama penerima BLT UMKM atau BPUM yang terdiri atas:
- Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM,
Baca Juga: Tinjau Langsung Lokasi Prokes, Kapolri Bagikan Masker Gratis
- Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum,
- Kementerian atau lembaga,
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.