MEDIA PAKUAN - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.
Meterai tempel baru Rp10 ribu desain 2021 sudah bisa didapatkan masyarakat melalui Kantor Pos yang ada di seluruh Indonesia.
Ketentuan dan pengaturan penggunaan materai tempel Rp10 ribu yang baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Baca Juga: Gerah dengan Perlakuan AS, Xiaomi Layangkan Gugatan pada Pemerintah Amerika Serikat
Masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri dari penampakan materai Rp10 ribu, karena materai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus.
Ciri umum dari materai Rp10 ribu diantaranya, terdapat gambar lambang negara Indonesia yaitu Garuda Pancasila.
Terdapat pula angka “10000” disertai tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia dengan desain uniknya.
Baca Juga: Cuaca Dingin Sebabkan Sakit? Inilah Mitos dan Faktanya
Sementara untuk ciri khususnya dari materi Rp10 ribu ini yaitu warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas.