MEDIA PAKUAN - Pemerintah Amerika Serikat digugat secara hukum oleh perusahaan teknologi asal China Xiaomi Corp.
Xiaomi melayangkan tuntutan terhadap Departemen Pertahanan dan Departemen Keuangan Amerika Serikat.
Karena Xiaomi merasa dirugikan setelah produk mereka dikategorikan terlarang dan masuk daftar hitam pemerintah Amerika Serikat.
Baca Juga: 5.800 Apoteker di Australia akan Disuntik Vaksin Covid-19, Dilaksanakan Akhir Februari
Bahkan pemerintah AS meminta investor asal Amerika untuk menarik kepemilikan saham di perusahaan tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Masalah ini bermula saat Departemen Pertahanan AS masa Donald Trump memasukkan Xiaomi dan delapan perusahaan lainnya ke daftar hitam.
Ke delapan perusahaan-perusahaan ini dinilai berkaitan dengan militer China, seperti dikutip dari Reuters, Minggu, 31 Januari 2021.