Usai Peraturan Baru Kemenkeu Diumumkan, Membuat Operator Lokal Berkoar! Ini Pendapat Mereka

- 30 Januari 2021, 17:35 WIB
Usai Peraturan Baru Kemenkeu Diumumkan, Membuat Operator Lokal Berkoar! Ini Pendapat Mereka
Usai Peraturan Baru Kemenkeu Diumumkan, Membuat Operator Lokal Berkoar! Ini Pendapat Mereka /Instagram/@geyghaskins

MEDIA PAKUAN - Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberitahukan peraturan baru, tentang penjualan pulsa, kartu paket, kartu perdana dan token listrik, akan terkena pajak.

Maka, informasi itu membuat para operator seluler Indonesia berkoar dan ikut berkomentar.

Telkomsel akan menyetujuinya, jika memang peraturan tersebut bisa membangkitkan perindustrian telekomunikasi di Tanah Air.

Baca Juga: Abaikan Protokes Corona! Tegur Pelaku Industri Karawang, Ridwan Kamil : Bisa Masuk Kategori Pasal Pidana

Selain itu, operator lokal lainnya seperti Indosat Ooredoo dan XL Axiata juga berpendapat sama dengan Telkom.

Akan tetapi sebelum itu, mereka ingin mempelajari lebih dalam terlebih dahulu, tentang ketentuan baru tersebut.

Dikarenakan, ketentuan itu tidak bisa diikuti begitu saja sebab, perlu ada proses pendalaman informasi terlebih dahulu.

Apakah benar dapat meningkatkan telekomunikasi di Indonesia, atau malah sebaliknya.

Baca Juga: Angka Positif COVID-19 di Kota Sukabumi Per 30 Januari, Makin Tinggi?

Menurut informasi terkini dari seluruh operator Tanah Air, tidak akan ada kenaikan harga pulsa maupun paket.

Akan tetapi diharapkan untuk saat ini, kalian harus bersabar menanti informasi dan keputusan terkini dari mereka.

Aturan itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai 1 Februari 2021.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x