MEDIA PAKUAN-Nevi Zuairina menilai Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sangat baik karena selama satu tahun terbukti mampu membangkitkan pelaku usaha mikro.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale (SMS) Dimulai, Dapatkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 Tiap Bulan!
"Dari laporan evaluasi BPUM 2020, ada 44,8 persen UMKM yang kapasitas dan kinerjanya meningkat, serta 51,5 persen UMKM uang usahanya kembali beroperasi," ungkap Nevi, pada senin 25 januari 2021
Hingga, legislator itu menambahkan penerima manfaat BPUM harus tepat sasaran, mengingat terdapat 12 juta penerima BPUM pada 2020.
"Pemerintah harus memiliki data yang kuat dan memastikan validasinya pada penerima bantuan. Ini sangat penting agar penerima manfaat bantuan dari pemerintah benar-benar tepat sasaran," tambahnya.
Maka, bantuan tersebut adalah insentif yang akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro, dengan nilai bantuan sebesar Rp2,4 juta per penerima manfaat.
Nevi mengungkapkan, Komisi VI telah membuat keputusan mendukung usulan Kementerian Koperasi dan UKM untuk melaksanakan Program BPUM Tahun 2021 sebesar Rp28,8 triliun untuk 12 juta pelaku usaha mikro.
Ia melanjutkan dari total pelaku usaha tersebut jumlah UMKM yang ada sebesar 99,99 persen jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah pelaku usaha besar yang hanya 0,001 persen.