Simak! Ini Lima Daerah di Indonesia Telah Memasang Sistem Tilang Digital

- 29 Januari 2021, 20:33 WIB
CCTV Tilang Elektronik
CCTV Tilang Elektronik /Tribratanews/
 
 
MEDIA PAKUAN - Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) adalah teknologi untuk mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik. 
 
Teknologi ini juga berfungsi sebagai pendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
 
Dilansir dari Tribratanews, hingga saat ini Korlantas Polri telah meluncurkan sekitar 113 titik E-TLE di lima wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) 
 
 
Yakni Polda Metro Jaya Jakarta, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Polda Jawa Timur. 
 
Meskipun sudah diterapkan sistem E-TLE, anggota polisi lalu lintas tetap berada di lapangan untuk melakukan penjagaan, pengaturan, pengawalan, dan patroli.
 
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, bila menemukan pelanggar dan tidak terjangkau kamera E-TLE, anggota wajib menindak sesuai amanat UU untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. 
 
 
"Untuk penilangan yang bersifat stasioner tidak dilakukan lagi kecuali ada kejadian darurat, seperti penghadangan pelaku curanmor, teroris, dan lain-lain," ujarnya pada Jum'at, 29 Januari 2021.
 
Menurutnya, dengan dihilangkannya tilang langsung tatap muka antara polisi dengan pelanggar di lapangan sangat efektif. 
 
Karena dapat memberikan supermasi hukum, smart city yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) menuju tertib lalu lintas 4.0. 
 
 
Selain itu, dengan adanya teknologi E-TLE juga sebagai upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam penindakan.
 
E-TLE ini, lanjut Istiono, Sebagai inovasi Polri dalam menyambut revolusi industri 4.0, serta mendukung penguatan komitmen yang dijalankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 
 
"Salah satunya menjadikan Polri sebagai institusi yang Presisi, prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan," paparnya. 
 
 
Istiono juga menyebut, data penindakan E-TLE tahun 2020 sebanyak 39.233 pelanggaran. 
 
Di sisi lain, data Integrated Rood Safety Management System (IRSMS) jumlah kecelakaan lalu lintas 2020 sebanyak 100.028 kejadian. 
 
Korban meninggal dunia sebanyak 23.529 orang, korban luka berat 10.751 orang Korban, korban luka ringan 113.518 orang, dan kerugian material sebesar Rp198,455 miliar.
 
 
"Dari hasil analisa dan evaluasi data, ini menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas masih besar yang mengakibatkan banyaknya korban jiwa," pungkasnya.*** Samsun Ramlie
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah