Kantor Swasta Terapkan Sanksi Berupa Denda Rp250 Ribu, Bagi Karyawan yang Melanggar Prokes

- 28 Januari 2021, 13:34 WIB
Ilustrasi pegawai swasta
Ilustrasi pegawai swasta /pixabay/

Febriadhitya memaparkan beberapa poin dalam penelitian tersebut.

Dimulai adanya cairan pembersih tangan, tempat cuci tangan, satgas mandiri, sirkulasi udara, penataan tempat duduk.

Baca Juga: Pasca Vaksinasi Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi Himbau Masyarakat agar Tetap Patuhi Prokes

Selain itu, sesuai dengan peraturan PPKM dan aturan lainnya, kapasitas pada pegawai yang bekerja di rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen. Serta pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) sebesar 25 persen.

Setelah kantor tersebut menjalani asesmen atau penelitian, maka nanti akan diberikan surat rekomendasi oleh Satgas Penganan Covid-19 Surabaya.

Terutama pada beberapa protokol kesehatan yang mungkin harus diperbaiki dan disempurnakan.

Baca Juga: Presiden Meksiko Masih Aktif Meski Dinyatakan Covid 19, Begini Kondisinya

"Nanti teman-teman satgas yang akan memberi rekomendasi ini," kata Febriadhitya yang juga sebagai Kabag Humas Pemkot Surabaya.***

 

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah