Ngeri! Pelanggar Prokes di Surabaya Bakal Dicabut Data Kependudukannya

- 22 Januari 2021, 11:38 WIB
Protokol kesehatan di Surabaya di perketat
Protokol kesehatan di Surabaya di perketat /FOTO : Patrik Cahyo
MEDIA PAKUAN - Di Kota Surabaya, Jawa Timur, para pelanggar protokol kesehatan akan dicabut data kependudukannya.

Data kependudukan dicabut apabila sudah satu minggu belum membayar denda yang sudah ditetapkan bila melanggar protokol kesehatan. 

Sanksi bagi yang melanggar prokes sebelumnya telah ditetapkan yakni berupa penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga harus membayar denda.
 
 
Baca Juga: Google Ancam Berhentikan Mesin Pencari untuk Australia, Bagaimana Kelanjutannya?

Dan bila masyarakat ingin mengambil KTP, maka kalian harus membayar denda lewat transfer rekening ke kas daerah.

"Mereka kita kasih waktu tujuh hari untuk membayar dan mengambil KTP," ujar Eddy.

Jika sudah seminggu tidak ada pembayaran denda, maka pihak pemerintah akan membuat laporan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, agar melakukan pemblokiran KTP Surabaya.
 
"Apabila dalam kurun waktu tujuh hari mereka tidak melakukan pembayaran, Satpol PP melaporkan ke Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Chrisijanto di Surabaya, seperti dikutip Media Pakuan dari Antaranews.com, pada 22 Januari 2021.
 
 

Akan tetapi, jika mereka yang KTP-nya berada di luar daerah Surabaya, Dispendukcapil akan menghubungi Dispendukcapil kabupaten/kota asalnya.

"Karena yang kita khawatirkan adalah mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP) terus membuat lagi," kata Eddy.

Sampai saat ini, sudah ada 200 masyarakat yang KTP-nya sudah diblokir oleh Dispendukcapil, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sedangkan di 31 Kecamatan, ada 70 warga yang sudah diblokir KTP-nya, akibar pelanggaran Prokes tersebut.***

Editor: Siti Andini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x