MEDIA PAKUAN - Setelah laporan ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai masuk di Polda Papua dan Polda Papua Barat, Bareskrim Polri langsung mengambil alih kasusnya.
Atas pelimpahan tersebut, Bareskrim mengklaim telah bertindak cepat untuk memproses perkara ujaran kebencian yang diduga bentuk rasisme.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut pihaknya langsung melakukan analisis sebagai bentuk responsibilitas terkait perkara tersebut.
“Tentunya dengan analisis yang dilakukan Bareskrim. Maka Bareskrim Polri kasus tersebut sudah dilipahkan dari Polda Papua Barat dan Polda Papua ke Bareskrim Polri,” ujarnya seperti dikutip dari Tribratanews pada Selasa, 26 Januari 2021.
Diantaranya telah melakukan pemanggilan terhadap Ambroncius Nababan dan akan memeriksa atau memintai keterangan dari sejumlah saksi ahli.
Argo memastikan aparat kepolisian menerapkan konsep Presisi dalam mengusut kasus dugaan tindakan rasisme yang dialami mantan Komisioner Komnas HAM tersebut.
Sejak adanya postingan akun facebook atas nama Ambroncius Nababan pada 24 Januari 2021 lalu, polisi melihat ada hal yang tidak pantas dari unggahannya.
“Kemudian, setelah dilakukan analisa, bahwa akun rasisme tersebut ada di facebook, atas nama AN yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas,” katanya.
Ia menekankan, dalam pengusutan kasus tindakan rasisme ini, Bareskrim Polri akan melakukan transparansi berkeadilan.
Baca Juga: Misteri Istana Gaib Kota Wentira Sulawesi Tengah, Sebuah Perkebunan Kopi di Hutan Belantara
Sehingga, proses hukum akan ditegakkan kepada siapapun yang diduga kuat melakukan tindakan rasis tersebut.
“Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan kepolisian akan transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini,” tandasnya.*** (Samsun Ramlie)