Harta Kekayaan yang Bisa Diwakafkan, Tidak Harus Tanah dan Bangunan!

- 25 Januari 2021, 16:08 WIB
Ilustrasi - Harta Kekayaan
Ilustrasi - Harta Kekayaan /Pixabay.com/

Baca Juga: Teknologi Canggih Pendeteksi Virus Corona GeNose C19 Lebih Efektif Daripada PCR dan Antigen, Kenapa?

Baca Juga: Tak Merasa Ada Gejala Apapun, Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Positif Terinfeksi Covid 19

Ma'ruf berharap dengan adanya pembenahan wakaf tersebut guna agar para pengelola wakaf uang lebih bisa profesional demi memberdayakan masyarakat dan umat.

Dengan semakin banyak masyarakat ikut berpartisipasi dalam kegiatan wakaf, diharapkan (wakaf) dapat dikembangkan dalam berbagai program dan kegiatan untuk memberdayakan masyarakat, termasuk umat," tukasnya.

Pemerintah menunjuk Bank Syariah Mandiri sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan Mandiri Manajemen Investasi sebagai pengelola dana wakaf yang Produknya dinamakan 'Wakaf Uang Berkah Umat.***

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x