Harta Kekayaan yang Bisa Diwakafkan, Tidak Harus Tanah dan Bangunan!

- 25 Januari 2021, 16:08 WIB
Ilustrasi - Harta Kekayaan
Ilustrasi - Harta Kekayaan /Pixabay.com/

MEDIA PAKUAN - Selain tanah dan bangunan, ada dua harta kekayaan penting lainnya yang bisa diwakafkan.

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memberikan pernyataan dan informasi langsung terkait wakaf dan pembenahan tata kelola wakaf di era modern ini.

Ma'ruf memberikan pernyataannya bahwa setiap wakaf tidak harus benda yang bergerak seperti tanah dan bangunan.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale (SMS) Dimulai, Dapatkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 Tiap Bulan!

Baca Juga: Bantuan BPUM UMKM 2020 Berdampak Positif, DPR Setujui Bantuan Rp28,8 Triliun untuk 2021

Menurut pernyataannya, uang, emas, logam, kendaraan, hingga surat berharga pun bisa diwakafkan.

"Sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang seperti kendaraan, mesin, logam mulia, dan surat berharga syariah," ungkap Ma'ruf Amin pada acara Peluncuran GNWU dan Brand Ekonomi Syariah yang diselenggarakan secara virtual, Senin, 25 januari 2021.

Selanjutnya Ma'ruf mengatakan sementara untuk tata kelola wakaf telah dibenahi,salahsatunya dengan dijadikan uang sebagai salahsatu wakaf produktif.

"Pembenahan tata kelola ini diinisiasi oleh KNEKS dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)," ujarnya.

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x