Kesulitan terjadi dikarenakan formasi CPNS terus saja dibuka, maka dari itu sistem berubah menjadi PPPK.
Baca Juga: BPBD Kota Kupang, Evakuasi PT dan M Korban Bencana Longsor NTT
PPPK dan PNS masih sebanding dilihat dari segi jabatan. Perbedaannya yaitu bila menjadi PNS kalian akan mendapatkan tunjangan pensiun.
Sedangkan, PPPK tidak dapat tunjangan pensiun dari pemerintah.
BKN kini sedang berusaha mendiskusikan dengan PT Taspen agar PPPK juga dapat tunjangan pensiun, seperti PNS.
Baca Juga: Jurgen Klopp Frustasi Akibat Liverpool Kalah: Hal Seperti Ini Harusnya Tak Terjadi
Pernyataan itu, kemudian ditanggapi oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.
La Nyalla juga memohon agar pemerintah bisa mempertimbangkan kembali, penghapusan formasi guru.***
Sumber: Antara dan BKN