Apakah Anda Termasuk dalam Golongan Penerima Bansos Kemensos Ini? Dapatkan BLT hingga Rp3 Juta

- 25 Januari 2021, 10:18 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT.
Ilustrasi BSU atau BLT. /ANTARA/Yusuf Nugroho

MEDIA PAKUAN - Pemerintah kembali menyalurkan beberapa bantuan sosial (Bansos) di 2021 ini.

Bansos tersebut disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Kemensos nantinya akan menyalurkan bansos tersebut ke beberapa golongan saja, seperti anak sekolah, ibu hamil, anak usia dini, penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Baca Juga: Ingin Boyong Bintang Barcelona Lionel Messi, Gelandang PSG Leandro Paredes Bocorkan Rahasianya

Mereka yang tergolong anak sekolah akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berbeda-beda.

Diantaranya ada yang termasuk dalam kategori SD dan MI, yang hanya mendapatkan BLT sebesar Rp300.000

Sedangkan untuk kategori siswa SMA, SMK dan MA, mereka akan mendapatkan BLT Rp2 juta.

Baca Juga: Viral Gara-gara TikTok, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Cari Anak Penjual Donat

Ada juga penerima yang tergolong ibu hamil dan anak usia dini, mereka sama akan mendapatkan BLT Rp3 juta.

Buat golongan penyandang disabilitas dan lanjut usia, mereka akan mendapatkan BLT senilai Rp2,4 juta.

Penyaluran BLT untuk beberapa golongan tersebut, dilakukan secara empat tahap di 2021.

Baca Juga: Diluar Dugaan! Kebiasaan Ariel Noah yang Tak Pernah Terekspos Kepublik Diungkap Raffi Ahmad

Pada tahap pertama disalurkan pada Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli dan tahap keempat Oktober 2021.

Proses pengiriman dana BLT bisa dilakukan melalui rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Pos Indonesia.

Terdapat juga persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT Kemensos.

Baca Juga: Polisi Sita Ratusan Obat Tidak Layak Jual, Kasat Narkoba Polres Kota Sukabumi: Obat Ilegal Sangat Meresahkan

Diantaranya mereka yang sudah terdata di RT/RW dan juga di Desa, serta bagi Anda yang kehilangan maat pencairannya.

Bagi kalian yang dulunya pernah terdaftar namanya di basos pemerintah lain, maka tidak boleh mendapatkan BLT ini.

Berbeda dengan Anda yang namanya tidak terdaftar sebagai penerima BST Bansos KK PKH, maka segera lapor ke aparat desa.

Persyaratan selanjutnya yaitu, mereka yang berdomisili di daerah tempat Anda tinggal, boleh dapatkan BLT Kemensos.

Baca Juga: Dijamin! Hanya dengan 4 Vitamin Anda akan Memiliki Kulit Sehat, Bersinar dan Awet Muda

Sementara itu, jika Anda mengalami masalah dalam penyaluran tersebut, maka bisa menghubungi pihak Kemensos.

Caranya yaitu dengan melaporkan aduan melalui email Kemensos [email protected].

Selain itu bisa juga lewat Whatsapp Kemensos 0811 1022 210 dengan format Nama Lengkap Nomor KTP Alamat Lengkap Aduan.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x