Diketahui, kasus ini bermula dari dilaporkannya Direktur utama RS Ummi Andi Taat ke Polres Kota Bogor.
Setelah kasusnya dikembangkan, Habib Rizieq bersama mantunya Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Taat ditetapkan sebagai tersangka.
Atas kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab Rizieq di RS Ummi, Bogor.
Baca Juga: Ironis! Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo Aktifkan Pam Swakarsa, Kontras: Kemunduran Reformasi
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat (1) dan 2 UU No Tahun 1984.
Dan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.***Sansum Ramlie