MEDIA PAKUAN - Berkas perkara kasus swab test Habib Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor telah dilimpahkan Bareskrim ke Kejaksaan Agung.
Berkas tahap satu kasus yang menjerat tiga orang ini dilimpahkan Bareskrim Polri pada hari Sabtu, 23 Januari 2021.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dalam berkas itu ada tiga orang sebagai tersangka.
Atas dugaan kasus menghalag-halangi penanganan wabah penyakit, Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketiganya sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus swab test di RS Ummi," katanya seperti dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Sandiaga Uno Pastikan Perfilman dan Studio Animasi Indonesia Berkelas Internasional
Lebih lanjut Ia menerangkan, baru Habib Rizieq Shihab yang menjalani penahanan.
"Yang dua orang lagi belum tahu kapan akan dilakukan penahanan," ujarnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari dilaporkannya Direktur utama RS Ummi Andi Taat ke Polres Kota Bogor.
Setelah kasusnya dikembangkan, Habib Rizieq bersama mantunya Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Taat ditetapkan sebagai tersangka.
Atas kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab Rizieq di RS Ummi, Bogor.
Baca Juga: Ironis! Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo Aktifkan Pam Swakarsa, Kontras: Kemunduran Reformasi
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat (1) dan 2 UU No Tahun 1984.
Dan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.***Sansum Ramlie