Ironis! Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo Aktifkan Pam Swakarsa, Kontras: Kemunduran Reformasi

- 23 Januari 2021, 15:26 WIB
Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) disaksikan Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri), Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin (kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) memberi hormat usai sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/1/2021). DPR menyepakati penetapan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) disaksikan Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri), Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin (kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) memberi hormat usai sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/1/2021). DPR menyepakati penetapan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. /Galih Pradipta/Antara Foto/
 
 
MEDIA PAKUAN - Saat menjalani fit and proper test sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut akan mengaktifkan kembali Pam Swakarsa.
 
Menurutnya, Pamswakarsa (pasukan pengamanan masyarakat) akan memenuhi kebutuhan bagi keamanan masyarakat.
 
"Dihidupkan kembalinya Pam Swakarsa sebagai upaya untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)," seperti dikutip dari PMJ News.
 
 
Menanggapi hal itu, beberapa aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggap itu merupakan kemunduran dalam reformasi.
 
Aktivis Aksi Kamisan akun twitternya @AksiKamisan menganggap Listyo Sigit Prabowo tidak melihat jejak kekerasan yang dilahirkan dari Pam Swakarsa bentukan orde baru.
 
“Kita akan punya Kapolri yang abai akan sejarah kekerasan. Komjen Listyo akan menghidupkan kembali PAM SWAKARSA," @AksiKamisan.
 
Menurutnya Pam Swakarsa sebagai unit keamanan dari warga sipil akan dikerahkan untuk menangani aksi masa dari warga sipil. 
 
 
"Unit keamanan warga sipil yang dikerahkan untuk menangani aksi massa,” @AksiKamisan.
 
Aktivis aksi kamisan menyebut tragedi Semanggi 1 merupakan bukti sejarah yang tak bisa dilupakan.
 
“Tragedi Semanggi 1 pada November 1998 menjadi bukti kelam dari adu domba ini” ujarnya.
 
Dikutip dari Pikiran Rakyat Bekasi, Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS) menyebut Pam Swakarsa berpotensi melahirkan kelompok pengamanan sipil dengan legitimasi kekerasan.
 
 
Melalui akun twitternya @kontras, menurutnya Pam Swakarsa akan melahirkan kelompok keamanan sipil yang bisa menggunakan kekerasan.
 
“Meski banyak membahas mengenai jenis unit pengamanan yg sudah eksis, aturan ini berpotensi melahirkan kelompok sipil (oraganisasi masyarakat) yang memiliki legitimasi menggunakan kekerasan ke masyarakat,” tulis @KontraS.
 
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono mengatakan bahwa Pam Swakarsa bentukan Polri ini berbeda dengan dulu. 
 
Meskipun koridornya sama soal keamanan negara, tapi Pam Swakarsa ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan dan permukiman.
 
"Tujuannya mewujudkan kesadaran masyarakat menanggulangi munculnya gangguan keamanan dan ketertiban," ujarnya seperti dikutip dari PMJ News.
 
 
Kelompok yang dilibatkan Pam Swakarsa ini berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal.
 
"Seperti Pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, siswa Bhayangkara dan, mahasiswa Bhayangkara," katanya.
 
Labih Jauh Argo menjelaskan, ada dua fungsi penting penerapan Pam Swakarsa. 
 
Pertama, memberikan porsi peran bagi masyarakat bersama Polri untuk memaksimalkan upaya menjaga keamanan di lingkungan sesuai Undang-Undang.
 
 
Kedua, mencegah praktek main hakim sendiri. 
 
Ada kejelasan legitimasi porsi dan kualifikasi masyarakat mana yang bisa turut membantu Polri, melalui mekanisme izin yang ada.
 
“Untuk mewujudkan keamanan dalam negeri perlu melibatkan pengamanan swakarsa untuk membantu salah satu tugas Polri," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Polri telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2020. 
 
 
Tentang aspek Pam Swakarsa, yang mengatur satuan pengamanan (satpam), satuan keamanan lingkungan (satkamling) hingga kewajiban perizinan yang dikeluarkan Polri.*** Samsun Ramli
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x