Baca Juga: Kedatangan Vaksin Covid 19 Diundur, Jumlah Kematian Malah Bertambah di Kota Sukabumi
Seperti kita ketahui bahwa pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak, jatuh pada Sabtu, 9 Januari 2021 lalu.
Hal tersebut menyisakan luka yang mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan, meski ada beberapa korban yang berhasil diidentifikasi identitasnya.
Pesawat yang jatuh disekitaran Pulau Laki dan Pulau Lancang itu membawa penumpang sebanyak 62 orang, terdiri dari 50 orang penumpang dan 12 orang kru pesawat.
Baca Juga: Awas Gagal Paham! Pentingnya Quick Shifter Saat Melaju Motor Kesayangannya, Harus Disimak
Baca Juga: Murah dan Berkualitas! Inilah 8 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Pelajar dan Mahasiswa
Dalam kecelakaan ini, Direktur utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena berjanji barikan santunan bagi ahli waris korban Sriwijaya SJ-182.
"Santunan yang akan kami serahkan kepada pihak ahli waris adalah senilai Rp 1.25 miliar sesuai peraturan pemerintah dan tambahan senilai Rp 250 juta sebagai santunan ganti rugi lain-lain. Dengan begitu maka total santunan yang Sriwijaya Air berikan adalah Rp 1.5 miliar," kata Jefferson dalam keterangan tertulisnya. Rabu, 20 Januari 2021 lalu.
Dia menyampaikan, akan terus memantau penyaluran santunan tersebut sampai ahli waris korban semuanya mendapatkan haknya.***