MEDIA PAKUAN - Pemerintah telah melarang Aparatur Negara Sipil (ASN) untuk terlibat dengan organisasi terlarang yang telah diputuskan pemerintah.
Dilansir dari laman resmi kominfo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan ASN dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan anggota terlarang tersebut.
“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang secara prinsip,” katanya.
Dan untuk ASN yang terlibat dengan organisasi akan dikenakan sanksi berat. Sanksi bagi ASN yang terlibat hal-hal diatas beragam mulai dari sanksi disiplin, turun pangkat, di-nonjob-kan. Bahkan dipecat.
“ASN harus tegak lurus terhadap apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN adalah bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,” katanya.
Menurutnya apa yang diputuskan pemerintah harus dipatuhi seluruh warga negara.
Baca Juga: Sehari Setelah Rizieq Shihab Jalani Masa Tahanan, Pemerintah Tetapkan FPI Ormas Terlarang
“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” tegasnya.
Pernyataan Tjahjo tersebut merupakan tanggapan mengenai pembubaran FPI yang dilakukan oleh pemerintah.
Dasar dari pelarangan FPI sebagai organisasi masyarakat tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).***