MEDIA PAKUAN - BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 sudah mulai dikirimkan Kemnaker ke bank penyalur.
Pada termin 3 ini, Menaker mengirimkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ke 12,6 juta pekerja terdampak pandemi.
Di 2021 ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah yakin untuk mendukung penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya memulihkan perekomian, seperti semula lagi.
Pada termin 3 ini, Menaker mengirimkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ke 12,6 juta pekerja terdampak pandemi.
Di 2021 ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah yakin untuk mendukung penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya memulihkan perekomian, seperti semula lagi.
Baca Juga: Kendala Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Samakah dengan 2020? Simak Penjelasannya!
Disalurkannya subsidi gaji ini ternyata bertujuan untuk bantu pemerintah dalan pemulihan ekonomi di Indonesia.
Sementara itu, Kemnaker tengah membuat kebijakan baru untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 ini, agar tidak seperti tahun 2020 lalu, di mana penyalurannya masih belum mencapai 100 persen.
Di 2020 lalu, masih ada 1,6 juta pekerja lagi yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, walaupun sudah memenuhi persyaratan.
Masalah tersebut dikarenakan adanya rekening bermasalah, contohnya seperti rekaning yang tidak sesuai namanya dan NIK.
Sementara itu, Kemnaker tengah membuat kebijakan baru untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 ini, agar tidak seperti tahun 2020 lalu, di mana penyalurannya masih belum mencapai 100 persen.
Di 2020 lalu, masih ada 1,6 juta pekerja lagi yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, walaupun sudah memenuhi persyaratan.
Masalah tersebut dikarenakan adanya rekening bermasalah, contohnya seperti rekaning yang tidak sesuai namanya dan NIK.
Baca Juga: Ramalan Kesehatan 12 Zodiak Hari Ini, Selasa 19 Januari 2021: Pisces Alami Stres
Ada juga rekening yang sudah tidak aktif dan juga sudah dibekukan oleh pihak bank penyalur. Sehingga hal tersebut membuat rekening Anda sudah tidak terdaftar lagi. Selain itu, rekening pasif dan pinjaman, juga menjadi alasan utama gagal transfer.
Maka dari itu, Ida bersama jajarannya sedang memngidentifikasi permasalahan pada rekening tersebut.
Jika sudah selesai identifikasinya, maka rekening itu akan dikembalikan lagi kepada para pekerja.
Pihak Kemnaker nantinya akan menyuruh mereka untuk membuat rekening baru dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ada juga rekening yang sudah tidak aktif dan juga sudah dibekukan oleh pihak bank penyalur. Sehingga hal tersebut membuat rekening Anda sudah tidak terdaftar lagi. Selain itu, rekening pasif dan pinjaman, juga menjadi alasan utama gagal transfer.
Maka dari itu, Ida bersama jajarannya sedang memngidentifikasi permasalahan pada rekening tersebut.
Jika sudah selesai identifikasinya, maka rekening itu akan dikembalikan lagi kepada para pekerja.
Pihak Kemnaker nantinya akan menyuruh mereka untuk membuat rekening baru dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Baca Juga: Sebentar Lagi Pelaksanaan UTBK 2021 Dilaksanakan, Ini Penjelasan Materinya
Jika telah selesai, rekening baru tersebut dikumpulkan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat. ***
Jika telah selesai, rekening baru tersebut dikumpulkan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat. ***