Perhatikan Batas Usia Penerimaan Seleksi CPNS, Setiap Intansi Ternyata Berbeda

- 17 Januari 2021, 09:38 WIB
Pendaftaran Seleksi CPNS Segera Dibuka 2021
Pendaftaran Seleksi CPNS Segera Dibuka 2021 /Pixabay/'StartupStockPhotos

MEDIA PAKUAN-Sebelum mengikuti seleksi, pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 wajib memperhatikan sejumlah hal termasuk batas usia yang ditentukan. Sebab, masing-masing instansi menentukan batas usia yang berbeda.

Jika tidak memperhatikan hal tersebut, pendaftar bisa gagal lolos seleksi hanya karena batas usia tidak sesuai yang diinginkan.

Kendati demikian, sebenarnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas usia secara umum.

Maka sebagai calon pelamar, harus lebih teliti dengan persyaratan usia yang ditetapkan setiap Intansi.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 Kesempatan Baik Bagi Guru Honorer

Dilansir dari laman instagram @cpnsindonesia Berikut ini beberapa syarat usia yang ditetapkan di sejumlah intansi.

  1. Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Pada seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya, para pelamar posisi jaksa harus memenuhi syarat batas usia maksimal 28 tahun

  1. Mahkamah Agung

Untuk Formasi Hakim, mahkamah Agung memberj syarat maksimal usia 32 tahun

  1. Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia

Pada seleksi CPNS sebelumnya BNN memberi syarat usia sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki pelamar.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x