MEDIA PAKUAN-Sebelum mengikuti seleksi, pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 wajib memperhatikan sejumlah hal termasuk batas usia yang ditentukan. Sebab, masing-masing instansi menentukan batas usia yang berbeda.
Jika tidak memperhatikan hal tersebut, pendaftar bisa gagal lolos seleksi hanya karena batas usia tidak sesuai yang diinginkan.
Kendati demikian, sebenarnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas usia secara umum.
Maka sebagai calon pelamar, harus lebih teliti dengan persyaratan usia yang ditetapkan setiap Intansi.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 Kesempatan Baik Bagi Guru Honorer
Dilansir dari laman instagram @cpnsindonesia Berikut ini beberapa syarat usia yang ditetapkan di sejumlah intansi.
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Pada seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya, para pelamar posisi jaksa harus memenuhi syarat batas usia maksimal 28 tahun
- Mahkamah Agung
Untuk Formasi Hakim, mahkamah Agung memberj syarat maksimal usia 32 tahun
- Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia
Pada seleksi CPNS sebelumnya BNN memberi syarat usia sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki pelamar.