5 Ketentuan Ini Tidak Bisa Menerima BLT UMKM Tahap 3, Pastikan Benahi Syaratnya Jika Ingin Cair

- 14 Januari 2021, 07:54 WIB
BPUMKM.CO.ID
BPUMKM.CO.ID /

MEDIA PAKUAN - Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebentar lagi menyalurkan BLT UMKM tahap 3 Rp2,4 juta di 2021.

Terdapat juga calon penerima BLT UMKM tahap 3 Rp2,4 juta dan ada juga yang bakal ditolak.

Sekitar 16 juta pelaku usaha akan mendapatkan BLT UMKM tahap 3 Rp2,4 juta di 2021.

Namun pada penyaluran 2021 ini, terdapat beberapa persyaratan saja yang dimana salah satunya, yaitu bukan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Jokowi Bocorkan Pasca Disuntik Vaksinasi, Kok Mirip Kang Emil Ya ?

Mereka yang memenuhi persyaratan, yang pertama pasti harus berwarga Negara Indonesia atau WNI.

Syarat selanjutnya untuk dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini yaitu, sudah pasti mempunyai UMKM.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, BLT UMKM bukan untuk pegawai BUMN itu, memang benar.

Selain itu juga, bukan anggota Aparatul Sipil Negara (ASN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Negara Indonesia (TNI).

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah