Kemnaker Bersama KPC PEN Buat Kebijakan Baru BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Simak Disini!

- 14 Januari 2021, 15:53 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Segera Cek Rekening Anda di Kemnaker.go.id
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Segera Cek Rekening Anda di Kemnaker.go.id /freepik/

MEDIA PAKUAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), kini sedang menyusun kebijakan baru BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 di 2021.

Kebijakan baru BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tersebut berdasarkan, pengalaman penyaluran subsidi gaji di 2020 lalu.

Hal tersebut dilakukan agar penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3, bisa lancar dan tersalurkan 100 persen.

Baca Juga: Sebentar Lagi Disalurkan! Gini Cara Mengetahui Penerima BLT UMKM Tahap 3 Rp2,4 Juta

Seperti yang diketahui sebelumnya, pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2020 lalu, masih ada rekening para pekerja yang bermasalah.

Penyebab rekening bermasalah itu, diakibatkan adanya rekening yang tidak memiliki sistem keliling nasional.

Ada juga yang rekeningnya tidak sesuai dengan namanya dan Nomor Induk Keluarga (NIK).

Baca Juga: Simak! Inilah 6 Syarat Dapat BLT Pelajar Rp5 Juta, Cukup Unduh Aplikasi Ini di Play Store

Selain itu juga, rekening yang sudah tidak aktif, tidak terdaftar, apalagi sudah diblokir bank, jangan harap bisa ditransfer.

Ternyata rekening pinjaman dan pasif juga tidak akan bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah beberapa rekening yang sudah pasti tidak bisa menerima subdidi gaji tersebut.

Baca Juga: Cepat! Kemensos Didistribusi BLT Rp2,4 untuk Manula, Tenang Kuota Masih Banyak

Permasalah tersebut memang sudah dialami oleh 1,6 juta pekerja, yang dimana sampai sekarang bisa menerima BSU ini.

Namun tenang aja, usaha Kemnaker untuk menyelesaikan masalah tersebut, sudah mulai dijalankan.

Pada awalnya Kemnaker akan mengadakan rapat bersama pihak bank penyalur, untuk mengidentifikasi rekening tidak valid itu.

Baca Juga: 5 Ketentuan Ini Tidak Bisa Menerima BLT UMKM Tahap 3, Pastikan Benahi Syaratnya Jika Ingin Cair

Jika sudah selesai identifikasi itu, rekening tidak valid akan dikembalikan kepada para karyawan.

Para karyawan tersebut akan diperintah untuk membuat rekening baru, agar bisa menerima BSU lancar.

Kemnaker merekomendasikan untuk membuat rekening dari bank-bank anggota (Himpunan Bank Milik Negara).

Baca Juga: Jangan Cemas! Gaji Dipotong Tenang Masih Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Ini Caranya

Bank apa aja sih yang termasuk Himbara itu? Anggota bank yang termasuk dalam Himbara itu, diantaranya BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Jika proses pembuatan rekening baru itu selesai, maka rekening itu dikumpulkan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya oleh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tersebut, akan dilakukan proses validasi dan verifikasi.

Baca Juga: Jangan Lupa! Login Aplikasi SejutaCita untuk Dapatkan BLT Pelajar

Usai kedua proses itu, maka akan diambil oleh pihak Kemnaker untuk disalurkan kembali ke pihak bank penyalur.

Maka oleh pihak bank penyalur akan dicairkan kepada para calon penerima BLT BPJS Ketanagakerjaan.

Baca Juga: Selalu Gagal Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Mungkin ini Masalahnya

Nah untuk cek namanya bisa melalui link resmi Kemanker www.kemnaker.go.id dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, serta https://bsu.kemnaker.go.id.

Kalian juga bisa cek penerima lewat aplikasi juga loh, nama aplikasinya yaitu BPJSTK Mobile.

Selain lewat lin dan aplikasi di atas, kalian juga bisa cek via pesan singkat (SMS) dan Whatsapp (WA).

Baca Juga: Silahkan Klaim BLT UMKM Tahap 3 Rp2,4 Juta Jika Lolos Proses Validasi dan Verifikasi

Jika melalui SMS cukup mengirim pesan ke nomor 2757, sedangkan untuk WA kirimkan ke nomor 08119115910 atau 08551500910.

Seperti yang diketahui sebelumnya, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2020 sudah selesai, dengan dua termin dan 12 tahap.

Pada termin 1 terdapat 6 tahap dengan dana total sebesar Rp14,7 triliun, yang disalurkan kepada 12,2 juta pekerja.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x