Abu bakar Ba'asyir Bebas, BNPT Berharap Tidak Ada Stigma Pada Keluarga

- 8 Januari 2021, 20:46 WIB
Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas Jumat, 8 Januari 2021, bebas murni dari penjara.
Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas Jumat, 8 Januari 2021, bebas murni dari penjara. /Twitter/

MEDIA PAKUAN-Mantan terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (ABB) resmi bebas tanpa syarat pada 8 Januari 2021.

Sebelumnya ABB di tahan di Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas dugaan tindakan terorisme.

Menanggapi bebasnya ABB, dilansir dari kanal youtube Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Direktur Deradikalisasi BNPT, Irfan Idris mengatakan pihaknya tengah menyiapkan rencana untuk melakukan Deradikalisasi untu ABB.

Baca Juga: 15 Tahun dipenjara, Inilah Rekam Jejak Abu Bakar Ba'asyir Selama Huni Sel Blok D

Dirinya mengatakan dalam deradikalisasi terdapat tiga kunci yakni pembinaan, pendampingan dan pemberdayaan.

"Pembinaan itu bagaimana kita menguatkan wawasan kebangsaan dan keagamaannya," katanya.

Sementara itu pada tahap pendampingan Irfan berharap tak ada stigma bagi keluarga ABB.

Menurutnya pasca keluar ABB harus mendapat suport dari keluarga maupun lingkungan sekitar.

"Pendampingan itu adalah bagaimana keluarga dan masyarakat mensuport jangan ada stigma bahwasanya ini anak teroris ini istri teroris tidak ada," katanya.

"Kemudian yang terakhir kita lakukan pemberdayaan bagi ustad ABB sebagai mitra deradikalisasi di luar lapas itu kita akan melakukan pendampingan kita akan bersilaturahim sebagai orang tua," sambungnya.

Baca Juga: Tidak Semua UMKM dapat BLT, Ada Kriteria yang Harus Dipenuhi

Ia mengatakan ABB saat ini sangat membutuhkan suport dari keluarga agar tetap bersemangan untuk beribadah.

Dirinya berharap masyarakat yang masih memiliki paham radikal untuk tidak memicu kembali AAB untuk terjerumus pada terorisme.

"Kemudian kedua kita mengaharapkan masyarakat yang masih bersifat dengan paham-paham radikal itu tidak memicu Adrenalin ABB untuk tidak memikirkan lagi konsep Jihad yang tidak sesuai aturan negara republik Indonesia," pungkasnya.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: BNPT


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah