Tidak Semua UMKM dapat BLT, Ada Kriteria yang Harus Dipenuhi

- 8 Januari 2021, 18:08 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT
Ilustrasi Bantuan BLT /

MEDIA PAKUAN-Sejumlah kriteria harus dipenuhi pelaku usaha yang akan mendapatkan BLT UMKM tahap 3.

Kriteria pelaku usaha tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2008 yang merupakan kriteria pelaku UMKM.

Pada penyaluran BLT UMKM tahap 3 Rp2,4 juta ini, ada sekitar 16 juta pelaku UMKM yang mendapat bantuan tersebut.

Akan tetapi saat pendaftaran 2020 lalu, ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar sebagai calon penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta.

Sementara yang baru tersalurkan hanya 12 juta penerima saja, sedangkan sisanya ada sekitar 16 juta penerima.

Baca Juga: Hanya dengan NIK KTP Bisa Tahu Penerima BLT UMKM di Laman eform.bri.co.id

Sebanyak 16 juta penerima tersebut akan disalurkan di tahun ini, bersamaan dengan bantuan sosial lain.

Bantuan BLT Banpres UMKM ini bertujuan untuk membantu, para pelaku usaha yang sudah terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, untuk membantu pemerintah dalam memulihkan perekonomian di Indonesia.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah