MEDIA PAKUAN- Abu Bakar Ba'asyir (ABB) mantan kasus terpidana terorisme bebas murni tak bersyarat.Jumat, 8 Januari 2020.
Beliau akhirnya bisa bernapas lega di luar rutan, Ba'asyir diketahui telah menjalani vonis penjara selama 15 tahun.
Baca Juga: Mendikbud Pastikan Formasi Guru Tetap Ada dalam Seleksi CPNS 2021
Namun selama dipenjara, ia mendapatkan remisi sebanyak 55 bulan.
Baasyir menjalani masa kurangannya di apas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
Ia dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara setelah diputuskan bersalah terkait tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Baca Juga: Tidak Semua UMKM dapat BLT, Ada Kriteria yang Harus Dipenuhi
Secara total, pria berusia 82 tahun ini telah menjalani hukuman penjara selama 9 tahun lebih.
Kalapas kelas II A Gunungsindur, Mujiato mengatakan, Selama dilapas Gunung Sindur Ba'asyir berkelakuan baik dan kooperatif.