MEDIA PAKUAN - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, warga Jakarta yang menolak pemberian vaksinasi akan didenda Rp5 juta hingga Rp7 juta.
"Khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kita perlakukan sama seperti menolak diswab/kubur pemakaman jenazah sesuai protokol COVID-19 yang dendanya sanksi besarnya Rp5 juta. Dan kalau terjadi pemaksaan/kekerasan ditingkatkan menjadi Rp7 juta," kata Ahmad Riza.
Menurutnya, pemerintah telah banyak mengeluarkan Undang-undang terkait kesehatan hingga PSBB yang bisa menjadi landasan kebijakan pemerintah daerah untuk mengambil sikap.
Baca Juga: Keterangan BKN Tentang Seleksi CPNS 2021: Siap-Siap Banyak Saingan, Ikuti Panduan Lengkapnya
"Pemerintah memiliki UU Kesehatan, Kekarantinaan, kemudian ada PSBB yang jadi landasan kami untuk berbagai sikap dan kebijakan termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan Covid 19," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu kemarin.
Ketetapan sanksi ini tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid 19 DKI Jakarta.
Dimana telah diamanahkan setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid 19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.
Baca Juga: Jadwal Ulang! Polisi Memanggil Gisel dan MYD, Keduanya Bisa Dijerat Hukuman 12 Tahun Penjara
Riza menyampaikan, terkait Perda yang mengamanatkan sanksi ini, dikeluarkan dengan pertimbangan maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah Covid 19.
Adanya penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus, hingga penolakan dilakukan tes usap (PCR).
Untuk mengantisipasi terjadinya penolakan pada vaksinasi Covid 19, Pemprov DKI memutuskan untuk memberlakukan sanksi denda.
Baca Juga: Doakan Syekh Ali Jaber,Fadli:Syafakillah! Netizen: Syafakallah Oomm,Ini Penjelasan Dua Kata Tersebut
Terutama pada penolak berbagai kebijakan kesehatan mulai pemeriksaan, protokol penguburan, hingga vaksinasi, bahkan jika terjadi kekerasan dendanya ditingkatkan hingga Rp7 juta.
Selanjutnya, Riza juga menegaskan apabila ada masyarakat yang masih khawatir tentang keamanan vaksin, dia meyakinkan bahwa pemerintah bertanggungjawab.
"Kalau terkait keraguan vaksin, tak usah khawatir, kami pemerintah pusat dan Pemda DKI bertanggung jawab. Bahkan Pak Jokowi menjadi orang pertama yang ingin disuntik. Jadi warga negara tidak perlu khawatir atau takut terkait vaksin," tuturnya.
Namun, kendati demikian Riza menyarankan bagi siapa saja yang keberatan dan menolak vaksin bisa diajukan secara hukum ke Mahkamah Agung (MA).
"Namun demikian kita negara hukum, silahkan bagi siapa saja warga yang keberatan atau menolak mengajukan secara hukum prosedurnya silakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung," katanya Wagub DKI Jakarta tersebut.***