MEDIA PAKUAN - Bagi warga yang tidak mau vaksinasi, bersiaplah untuk mendapatkan denda.
Denda bagi warga yang tak mau vaksinasi senilai Rp5 Juta, yang dianggap sebagai sanksi.
Orang yang menolak vaksinasi pun kabarnya akan terkena pidana.
Baca Juga: Vaksin Sinovac akan Diberikan kepada 6.600 Tenaga Kesehatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Ariza menuturkan keputusan sanksi itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pandemi covid-19 yang kini masih berlanjut, diprediksi akan segera memasuki titik terang mengingat pemerintah telah menyediakan vaksin untuk memberantas virus tersebut.
Vaksin akan segera disalurkan kepada segenap warga Indonesia.
Baca Juga: Peringatan! Aktivitas Gunung Merapi Semakin Meningkat: Sinar Lava Pijar Sudah Nanpak
Namun Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menegaskan jika terdapat masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19, mereka akan dikenakan sanksi.