BLT UMKM 2021 Diperpanjang untuk Pelaku Usaha yang Telah Memenuhi Syarat, Cek Segera Disini!

- 7 Januari 2021, 06:27 WIB
Ilustrasi Bansos BLT UMKM sudah disalurkan
Ilustrasi Bansos BLT UMKM sudah disalurkan /ANTARA/Sigid Kurniawan

MEDIA PAKUAN - Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 Juta Kembali Diperpanjang oleh pemerintah pada 2021 ini.

Penyaluran BLT UMKM diperpanjang oleh pemerintah bertujuan untuk membantu para pelaku usaha mikro kecil meningkatkatkan perekeonomiannya pada 2021 ini.

Perlu diketahui penyaluran BLT UMKM RP2,4 Juta hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di 2020 Sudah Mencapai 12 Juta Pengusaha, Berapakah Target di 2021?

Jika nama Anda telah terdaftar sebagai penerima, maka berikut ini dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta di bank:

1. Buku Tabungan

2. Kartu ATM

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Dilanjut Tahun Ini?

3. KTP

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Dilanjutkan Tahun 2021, Tapi Ada Syaratnya

Berikut ini syarat pelaku usaha mikro yang berkesempatan mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Baca Juga: Ini Cara Mengetahui Penerima Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 Juta

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah