MEDIA PAKUAN - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartanto, menyampaikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pulau Jawa dan Bali.
PSBB ini akan diberlakukan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 nanti.
Pembatasan masyarakat tersebut menurutnya diberlakukan karena sejumlah wilayah di Jawa dan Bali memiliki kriteria pembatasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Rencana pemberlakuan PSBB itu disampaikan Airlangga Hartanto dalam keterangan pers Menteri.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak tinggi, DKI Jakarta Lakukan PSBB hingga 17 Januari 2021
"Nah penerapan pembatasan tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena diseluruh Provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga.
Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas pada Rabu, 6 Januari 2021.
Selanjutnya, nanti pemerintah daerah yang akan menentukan wilayah yang akan dilakukan pembatasan.
Baca Juga: PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan: Pandemi Belum Selesai Jangan Terlena
Editor: Ahmad R
Sumber: Ig@pikiranrakyat
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Man United vs Man City : Prediksi hingga Susunan Pemain
-
Sabar! Pekan Depan Proses Vaksinasi, Nakes, Pelayan Publik, dan Lansia Harus Penuhi Target Pertama
-
Athletic Bilbao vs Barcelona : Kesempatan Raih Tiga Besar Klasemen Liga Spanyol
-
Sindikat Pencuri Celana Dalam (CD) Wanita Tertangkap, Polisi Sita 171 Pcs Underwear
-
Digergaji! Polisi Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas dan Motor Knalpot Bodong di Sukabumi
-
Presiden Jokowi Pastikan 329,5 Juta Vaksin Sudah Tersedia di Indonesia
-
Belgia Luncurkan Upaya Skala Besar Lawan COVID-19 vaksin Pfizer-BioNTech