Pemerintah Intruksikan PSBB Wilayah Jawa dan Bali, Simak 5 Ketentuan yang Diberlakukan

- 6 Januari 2021, 16:59 WIB
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto : Badan Litbang SDM Kominfo.
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto : Badan Litbang SDM Kominfo. /

MEDIA PAKUAN - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartanto, menyampaikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pulau Jawa dan Bali.

PSBB ini akan diberlakukan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 nanti.

Pembatasan masyarakat tersebut menurutnya diberlakukan karena sejumlah wilayah di Jawa dan Bali memiliki kriteria pembatasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Rencana pemberlakuan PSBB itu disampaikan Airlangga Hartanto dalam keterangan pers Menteri.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak tinggi, DKI Jakarta Lakukan PSBB hingga 17 Januari 2021

"Nah penerapan pembatasan tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena diseluruh Provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga.

Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas pada Rabu, 6 Januari 2021.

Selanjutnya, nanti pemerintah daerah yang akan menentukan wilayah yang akan dilakukan pembatasan.

Baca Juga: PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan: Pandemi Belum Selesai Jangan Terlena

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Ig@pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah