7) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8) harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
Baca Juga: Polda Metro Jaya Panggil Gisel dan MYD, 4 januari 2021 Sebagai Tersangka Kasus Video Syur
a) administrasi;
b) kesehatan;
c) jasmani;
d) mental ideologi; dan
e) psikologi.
c. Persyaratan tambahan.
1) harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.